Strategi Pelaporan BKD Dosen via SISTER
Setiap akhir semester, dosen tersertifikasi wajib melaporkan kinerjanya melalui SISTER. Aktivitas tridarma yang dilakukan beserta bukti-buktinya diunggah sebagai syarat pencairan serdos. Lalu, apa saja dokumen yang diunggah? Apa saja yang perlu diperhatikan saat menyiapkan bukti-bukti dokumen tersebut?
Petunjuk umum:
- Cermati Rubrik BKD, silakan unduh di sini
- Isian data lengkap, misalnya nomor SK, tanggal SK, dst.
- Dokumen yang diunggah dengan format PDF maksimal 5MB (1 dokumen saja, tidak perlu dipisah, misal surat tugas sendiri; sertifikat sendiri) karena proses asesmen harus mengunduh file bukti. Dua file berarti asesor harus dua kali mengunduh dan dua kali pengecekan.
- Untuk proses kompres (mengecilkan) ukuran file PDF, saya biasa menggunakan https://tools.pdf24.org/en/compress-pdf. Dari pengalaman saya membandingkan hasilnya dengan software yang dinstal, hasil kompres online lebih kecil dengan tetap menjaga kualitas keterbacaan dokumen.
- Bukti dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai urutan
- Usahakan dan cek ulang sebelum simpan permanen. Proses mengembalikan usulan dari asesor ke pengusul harus melalui operator PT sehingga membutuhkan proses bertahap.
Isian Kinerja
SISTER ke depan juga akan digunakan sebagai sistem pengurusan Pengusulan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan fungsional dosen. Artinya, dokumen yang diunggah sebagai bukti kinerja BKD dapat diklam dan digunakan sebagai bukti PAK. Kriteria bukti dokumen per unsur dapat Anda cermati setelah ini. Prinsipnya, unggah bukti dokumen sesuai rubrik BKD agar nantinya dapat digunakan untuk keperluan PAK.
Pelaksanaan Pendidikan
Melaksanakan Perkuliahan
- Bukti penugasan: SK Mengajar
- Bukti kinerja: Presensi, Jurnal Mengajar, Daftar Nilai
Urutan bukti dokumen: SK Mengajar, Presensi, Jurnal Kuliah, Daftar Nilai (Tugas, UTS, UAS)
Membimbing KKN, PKL, dll.
- Bukti penugasan: SK Penugasan yang berisi daftar nama mahasiswa.
- Bukti kinerja: laporan KKN, PKL, dll.
Pembimbing dan Penguji Skripsi
- Bukti penugasan: SK Penugasan
- Bukti kinerja Pembimbing: bukti bimbingan (lembar pengesahan dan abstrak) atau logbook bimbingan
- Bukti kinerja Penguji Skripsi: lembar pengesahan dan abstrak
Jika membimbing dan menguji mahasiswa yang sama, pilih salah satu karena tidak dapat diklaim keduanya.
Membina kegiatan mahasiswa
Bukti dokumen: SK Penugasan
Mengembangkan program kuliah
- Bukti penugasan: SK Penugasan
- Bukti kinerja: bukti program kuliah (RPS, perangkat pembelajaran, dll)
Mengembangkan bahan kuliah
- Bukti penugasan: Surat Tugas
- Bukti kinerja buku ajar: Sampul, Kata Pengantar, Daftar Isi buku
- Bukti kinerja modul/bahan kuliah: Sampul, Kata Pengantar, Daftar Isi
Menyampaikan orasi ilmiah
- Bukti penugasan: Surat Tugas
- Bukti kinerja: naskah orasi ilmiah
Menduduki jabatan struktural
Bukti dokumen: SK Penugasan
Melakukan pengembangan diri (sertifikasi)
- Bukti penugasan: SK Penugasan
- Bukti kinerja: Sertifikat atau Surat Keterangan dari Pimpinan Penyelenggara
Pelaksanaan Penelitian
Untuk kinerja di bagian ini, pastikan telah muncul di profil SINTA Anda.
Monograf atau Referensi
Bukti dokumen: Halaman sampul dan bukti kinerja
Bookchapter
Bukti dokumen: Halaman sampul, Daftar Isi, bukti kinerja
Jurnal Ilmiah
Bukti dokumen: Halaman sampul, Dewan Redaksi, Daftar Isi (untuk jurnal internasional), bukti kinerja (fulltext paper)
Makalah prosiding
Bukti dokumen: Halmaan sampul, panitia, Daftar Isi, bukti kinerja
Hasil (laporan) penelitian
Bukti dokumen: Surat Keterangan LPPM (atau kontrak penelitian), sampul, lembar pengesahan, abstrak/ringkasan.
Jika Laporan Kemajuan dijadikan bukti kinerja maka dinilai 50% dari SKS kinerja.
Menerjemahkan dan menyunting buku
Bukti dokumen: Surat Tugas, sampul buku, kata pengantar, Daftar Isi
Membuat rancangan teknologi yang dipatenkan
Bukti dokumen: sertifikat, manual paten
Karya inovatif yang tidak dipatenkan
Bukti dokumen: bukti dokumentasi media cetak/elektronik, produk, Surat Keterangan dari pengguna
Rumusan kebijakan
Bukti dokumen: kertas kebijakan (policy brief), naskah akademik, model kebijakan strategis
Pelaksanaan Pengabdian
Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
- Bukti penugasan: Surat Keterangan LPPM
- Bukti kinerja: surat undangan, materi, sertifikat
Memberi latihan/penyuluhan/pendampingan
- Bukti penugasan: SK Penugasan atau Surat Keterangan LPPM
- Bukti kinerja: materi latihan/penyuluhanpendampingan
Memberi pelayanan kepada masyarakat
Bukti dokumen: Surat Tugas dan bukti kinerja
Membuat/menulis karya pengabdian yang tidak dipublikasikan
- Bukti penugasan: Surat Tugas
- Bukti kinerja: laporan abdimas dengan urutan: Sampul, Lembar Pengesahan dari LPPM, Kata Pengantar, Daftar Isi, Isi Laporan, Surat Tugas, Foto, Daftar Hadir, Materi dan/atau Hasil Kegiatan.
Hasil pengabdian yang dipublikasikan di berkala ilmiah
- Bukti penugasan: Surat Keterangan LPPM
- Bukti kinerja: fulltext artikel
Ingat! Kinerja yang dapat diklaim di bagian ini adalah yang terbit di jurnal ilmiah. Makalah prosiding dan book chapter tentang abdimas tidak termasuk.
Berperan aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah sebagai Editor/Penyunting
Bukti dokumen: SK Penugasan
Penunjang
Menjadi anggota panitia
Bukti dokumen: SK Penugasan
Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah
Bukti dokumen: SK Penugasan
Menjadi anggota organisasi profesi
Bukti dokumen: SK Penugasanatau Kartu Agggota yang mencantumkan masa berlaku
Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah
- Bukti kinerja: Surat Tugas
- Bukti kinerja: Sertifikat
Mendapat penghargaan/tanda jasa
Bukti dokumen: SK Penugasan
Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah
- Bukti dokumen: Surat Tugas
- Bukti kinerja: sampul, Kata Pengantar, Daftar Isi buku
Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora
- Bukti penugasan: SK Penugasan
- Bukti kinerja: Sertifikat, Piagam, atau Medali
Keanggotaan dalam tim penilai (PAK, asesor BKD, reviewer penelitian dan pengabdian, reviewer jurnal)
Bukti dokumen: SK Penugasan
Kesalahan umum yang sering terjadi
Unsur Pendidikan
Untuk SISTER yang diupdate pada 16 Februari 2023, bukti kinerja pengajaran tidak lagi diunggah ke SISTER namun menggunakan tautan dari layanan awan berbagi dokumen seperti GoogleDrive, OneDrive, dan semacamnya. Kesalahan yang sering saya temui saat melakukan asesmen adalah dokumen bukti kinerja yang tidak bisa diakses. Hal ini sering kali disebabkan dokumen yang dibagikan melalui GoogleDrive belum dibuka askesnya untuk publik (masih private) sehingga asesor tidak dapat membuka doumen tersebut. Untuk membuka akses dokumen di GoogleDrive secara publik Anda dapat melakukannya dengan cara mengikuti langkah langkah pada video tutorial berikut ini.
Selain lupa membuka akses, sering kali pengusul juga lupa mengurutkan bukti kinerja sebagaimana mestinya. Yang berlaku di perguruan tinggi kami urutannya: (1) SK Penugasan, Daftar Hadir, Jurnal Perkuliahan, Lembar Nilai (Tugas, UTS, UAS).
Ingat! Hanya mata kuliah yang sesuai dengan bidang keilmuan Anda (tercantum pada serdik) yang dilaporkan sebagai kinerja.
Bagi Anda yang menduduki jabatan struktural di paruh masa (tidak penuh satu semester) kinerja Anda akan dinilai 50%. Jika Anda ternyata dipercaya menduduki jabatan tersebut di periode berikutnya, jangan lupa laporkan kedua SK Penugasan Anda agar dapat dinilai penuh.
Unsur Penelitian
Kesalahan yang sering saya temui pada kinerja di unsur ini adalah salah klaim kategori jurnal. Beberapa mengklaim jurnal internasional, padahal bukan. Ada pula yang mengklaim kinerjanya sebagai jurnal nasional, padahal termasuk jurnal nasional terakreditasi. Untuk memastikan kinerja Anda tergolong dalam kategori jurnal nasional, nasional terakrediasi, internasional, atau internasional bereputasi silakan simak tutorialnya di sini.
Ingat! Hanya publikasi yang sesuai dengan bidang keilmuan Anda (tercantum pada serdik) yang dilaporkan sebagai kinerja.
Unsur Pengabdian
Pada kinerja ini, kekeliruan lain yang saya temukan adalah klaim makalah prosiding ke dalam "Hasil pengabdian yang dipublikasikan di berkala ilmiah". Untuk saat ini, saya juga belum mengetahui secara pasti di mana plot untuk makalah prosiding abdimas karena di SISTER belum ada menu tersebut.
"Berperan aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah sebagai Editor/Penyunting" hanya diperuntukkan bagi Anda yang terlibat sebagai Editor. Jika Anda terlibat sebagai reviewer di suatu jurnal ilmiah, kinerja ini dapat diklaim pada unsur Penunjang khususnya "Keanggotaan dalam tim penilai".
Unsur Penunjang
Kinerja terkait "menjadi anggota organisasi profesi" sering kali SK atau KTA yang dilaporkan tidak mencantumkan masa berlaku.
Untuk kegiatan pelatihan dan sejenisnya yang berdurasi lebih dari 32 jam beberapa pengusul mengklaim pada unsur penunjang, padahal seharusnya masuk pada unsur pendidikan bagian pengembangan diri.

Gabung dalam percakapan