Panduan Karir Dosen 2025: Apa yang Berubah?
![]() |
Gambar oleh fauxels dari Pexels |
Perubahan regulasi dalam dunia akademik selalu menjadi perhatian penting bagi dosen, terutama dalam hal kenaikan jabatan akademik dosen. Pada 3 Maret 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025, yang menggantikan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) 2019 dan Kepmendikbud No 209/P/2024. Panduan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme penilaian, standar publikasi, serta proses administratif yang harus dipahami oleh seluruh dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan dalam regulasi terbaru adalah digitalisasi proses administrasi, yang mengintegrasikan data dosen ke dalam sistem SISTER dan PDDikti. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam penilaian angka kredit dan kinerja akademik. Selain itu, persyaratan kenaikan jabatan akademik juga mengalami revisi, khususnya dalam hal publikasi ilmiah, di mana standar jurnal internasional yang lebih ketat kini menjadi faktor penentu utama.
Artikel ini membahas perbedaan utama antara PO-PAK 2019 dan Panduan Karir Dosen 2025, tantangan serta peluang yang muncul bagi dosen, dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mempersiapkan diri menghadapi sistem baru ini.
Perbedaan Utama antara PO-PAK 2019 dan Panduan 2025
Sejumlah perubahan dalam panduan karir dosen terbaru menyesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan tinggi dan kebutuhan evaluasi kinerja dosen yang lebih transparan. Berikut adalah beberapa poin utama perbedaannya:
Aspek | PO-PAK 2019 | Panduan Karir Dosen 2025 |
---|---|---|
Sistem Kenaikan Jabatan | Proses unggah manual untuk pengajuan angka kredit. | Menggunakan PAK Konversi yang terintegrasi dengan SISTER dan PDDikti untuk evaluasi otomatis. |
Standar Publikasi Ilmiah | Publikasi di jurnal nasional dan internasional tanpa batasan spesifik. | Terakreditasi nasional untuk kenaikan Asisten Ahli dan Lektor. Syarat jurnal berputasi internasional SJR > 0.10 atau JIF > 0.05 untuk Lektor Kepala dan Profesor. |
MBKM | Kampus Merdeka dan Riset Kolaboratif tidak diakomodasi secara khusus. | Memberikan ruang lebih luas bagi aktivitas Kampus Merdeka, riset kolaboratif industri, dan inovasi berbasis teknologi. |
Batas Usia Pensiun | Batas Usia Pensiun dan Waktu Pengajuan minimal 1 tahun sebelum masa pensiun. | Pengajuan harus dilakukan minimal 3 bulan sebelum batas usia pensiun agar dapat diproses tepat waktu. |
Loncat Jabatan | Ada syarat tambahan khusus bagi dosen yang ingin langsung loncat jabatan. | Sudah tidak ada mekanisme loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala; maupun dari Lektor ke Profesor. |
Tantangan dan Peluang bagi Dosen
Seiring dengan perubahan regulasi ini, dosen diharapkan dapat lebih adaptif dalam memenuhi persyaratan baru. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain:
- Pemenuhan standar publikasi yang lebih ketat – Dosen perlu lebih selektif dalam memilih jurnal sebagai syarat utama agar memenuhi standar yang ditetapkan.
- Digitalisasi sistem penilaian – Semua pengajuan kini berbasis SISTER dan PDDikti sehingga dosen harus memastikan data mereka selalu terupdate.
- Integritas akademik yang lebih ketat – Evaluasi penelitian akan dilakukan lebih transparan untuk menghindari praktik akademik yang tidak sesuai dengan etika.
Namun, perubahan ini juga membuka peluang baru:
- Kemudahan dalam administrasi dengan sistem digital yang lebih cepat dan efisien.
- Pengakuan lebih luas bagi hasil penelitian dengan standar publikasi internasional yang lebih terukur.
- Fleksibilitas dalam tridharma dengan skema Kampus Merdeka yang mengakui kontribusi akademik dalam berbagai bentuk.
Unduh Dokumen Resmi
Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut, berikut adalah tautan unduh dokumen resmi terkait regulasi baru.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Regulasi terbaru dalam Panduan Karir Dosen 2025 membawa perubahan signifikan yang harus dipahami oleh seluruh dosen. Standar publikasi yang lebih ketat, digitalisasi proses administrasi, serta fleksibilitas dalam tridharma menjadi tantangan sekaligus peluang dalam perkembangan karir akademik.
Dosen disarankan untuk segera memutakhirkan data di SISTER, menyusun strategi publikasi sesuai standar baru, serta memanfaatkan kebijakan Kampus Merdeka dalam mendukung kegiatan tridharma. Dengan memahami perubahan ini sejak dini, dosen dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi sistem kenaikan jabatan yang lebih transparan dan kompetitif.
Gabung dalam percakapan