Sosialisasi Serdos SMART 2021
![]() |
| Sumber: Tim Panitia Sertifikasi Pendidik untuk Dosen |
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen:
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Agenda yang sudah dimulai sejak tahun 2008 ini, saat ini mengalami beberapa perubahan. Kemendikbudristek menyebutnya dengan jargon SMART.
Berikut adalah cuplikan poin-poin penting pada acara Sosialisasi Serdos SMART 2021 yang disampaikan Tim Panitia Sertifikasi Pendidik untuk Dosen pada 12 Agustus 2021.
Serdos SMART
- Simple, hanya 3 tahap dalam prosesnya, sangat sederhana dibanding proses Serdos sebelumnya
- Modern – more innovative, full online dalam penyelenggaraannya, aspek inovasi dosen dalam tridarma menjadi pokok
- Accountable, proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
- Responsive, tanggap sesuai dengan situasi dan kondisi, semangat Kampus Merdeka – Merdeka
Belajar - Transparent, seluruh prosesnya dapat dipantau secara realtime oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangannya
Persyaratan peserta sertifikasi
- Memiliki NIDN untuk dosen tetap atau memiliki NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
- Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
- Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut- turut terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos;
- Memenuhi Beban Kerja Dosen(BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek; dan
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Urutan Prioritas
Penetapan peserta Serdos disesuaikan dengan kuota peserta Serdos secara nasional berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut.- jabatan akademik;
- pendidikan terakhir;
- nilai kemampuan dasar akademik dan kemampuan berbahasa inggris;
- pangkat dan golongan ruang;
- masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan Serdos.
Tahapan Serdos
Tahap 1
- Penyusunan awal Portofolio Dosen
- Penetapan calon DYS sebagai DYS
Tahap 2
- Penilaian Persepsional
- Penyusunan Dokumen PDD-UKTPT
- Pengajuan Penilaian Eksternal
Tahap 3
- Penilaian PDD-UKTPT oleh Asesor
- Penentuan Kelulusan
- Penerbitan Sertifikat
Rambu-rambu PDD-UKTPT
Pengajaran
DYS wajib membuat sebuah audio visual (video) pernyataan diri dosen dalam total durasi paling lama 30 menit yang diunggah ke situs web berbagi video (Youtube, MeTube, dll) yang dapat ditelusuri secara online yang berisi:- penjelasan tentang salah satu mata kuliah yang akan disampaikannya yang meliputi DIA (delivery, interaction, assessment) berupa deskripsi mata kuliah, kemampuan yang diharapkan, materi pembelajaran, sistem pembelajaran (mode perkuliahan), metode pembelajaran, interaksi antara DYS dan mahasiswa, sistem penilaian mata kuliah (teknik dan indikator) sesuai dengan RPS, dan
- rekaman proses pembelajaran/perkuliahan mata kuliah tersebut. Rekaman ini dapat berupa:
- video rekaman pembelajaran tatap muka/tatap maya (synchronous), dalam bentuk real classroom atau microteaching, baik mata kuliah teori atau praktik, atau
- video rekaman proses pembelajaran asynchronous/rekaman pembelajaran blended/hybrid. Video ini perlu disertai dengan alamat akses (uniform resource locator - URL) kuliah pada Learning Management System (LMS) yang digunakan lengkap dengan akun akses untuk Asesor.
Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah
- Narasi deskriptif berupa teks (minimal 150 kata) yang berisi pernyataan diri tentang topik/road map penelitian dan deskripsi salah satu publikasi karya ilmiah yang diunggulkan dan dihasilkan selama menjadi dosen berikut makna dan kegunaan, nilai inovasi, publikasi dan desiminasi, dan konsistensi pengembangan keilmuan yang dilakukannya.
- Bukti Penelitian dan Publikasi Karya Ilmiah yang diunggah ke daftar riwayat penelitian dan publikasi karya ilmiah pada aplikasi Serdos di SISTER berupa:
- Daftar Penelitian dan Laporan Penelitiannya, dan
- Daftar Publikasi Karya Ilmiah berupa artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah.
Pengabdian kepada Masyarakat
DYS wajib menyiapkan 2 (dua) jenis dokumen sebagai berikut.
- Narasi deskriptif berupa teks (minimal 150 kata) yang berisi pernyataan diri tentang topik PkM dan salah satu kegiatan PkM yang pernah dilakukan selama menjadi dosen berikut sasaran, kontribusi DYS, perubahan yang terjadi (tingkat ketercapaian dan dampaknya), dukungan masyarakat, dan konsistensi sesuai bidang keilmuannya, dan
- Bukti Pengabdian kepada Masyarakat yang diunggah ke daftar riwayat pengabdian kepada masyarakat pada aplikasi Serdos di SISTER berupa: daftar pengabdian kepada masyarakat dan Laporan Kegiatannya
Rekaman Sosialisasi Serdos SMART
Materi Sosialisasi
Panduan layanan Serdos pada aplikasi SISTER
Semua alur sertifikasi dosen dilakukan di menu Layanan Serdos pada halaman SISTER. Silakan cermati panduan berikut dan pastikan data yang Anda input pada SISTER adalah data yang valid dan mutakhir.
Sosialisasi Serdos SMART
Materi salindia yang disampaikan pada acara Sosialisasi Serdos 2021 di atas dapat Anda cermati pada dokumen di bawah ini.
Kedua materi sosialisasi di atas dapat diunduh dari http://ringkas.kemdikbud.go.id/MateriSerdos2021

2 komentar
Salam.